Selasa, 03 November 2015

Materi Mengenai Pengertian, Tujuan dan Pentingnya P3K


Dalam menjalankan aktivitasnya, manusia tidak mungkin terlepas dari ancaman bahaya di sekitarnya. Ancaman bahaya tersebut seperti jatuh dari ketinggian, kejatuhan benda, terantuk, tersandung, tergelincir, terjepit diantara benda, terlanggar, tertumbuk, tertabrak, tergilas benda, terpotong, terkilir, terbakar akibat berhubungan dengan suhu tinggi/korosi/radiasi, tersengat arus listrik, dll. Oleh karena itu, tentunya mereka akan mencari cara untuk melakukan upaya perlindungan terhadap dirinya. Dimulai dari upaya preventif (pencegahan) hingga upaya kuratif (penyembuhan). Meskipun sudah dilakukan upaya pencegahan namun potensi bahaya masih saja bisa muncul dan menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan pertolongan terhadap korban kecelakaan agar kondisi korban tidak bertambah parah dan tidak fatal akibatnya.

Latar Belakang

Dilihat dari definisi tempat kerja sendiri yaitu suatu tempat yang di dalamnya terdapat tenaga kerja yang bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk urusan suatu usaha serta adanya sumber-sumber bahaya. Jadi dapat dipastikan bahwa di tempat kerja pasti terdapat potensi bahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja.

Adanya potensi bahaya di tempat kerja terkadang disadari oleh pekerja tapi mereka tidak mengerti dampak yang ditimbulkannya dan cara mengendalikannya. Akhirnya mereka membiarkannya begitu saja dan terbiasa dengan keberadaan potensi bahaya tersebut, padahal jika terjadi kecelakaan kerja dapat mengakibatkan cideranya pekerja bahkan menimbulkan kematian. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat.

Pemerintah mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja dalam peraturan perundangan. Pada Pasal 3 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi pertolongan pada kecelakaan”. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu adanya peraturan pelaksanaan yang khusus mengatur tentang pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Maka pada tahun 2008 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenakertrans No.Per.15/Men/VIII/2008 menyebutkan bahwa “Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja” serta “Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja”. Hal ini menunjukkan adanya kewajiban bagi pihak perusahaan/tempat kerja untuk melaksanakan P3K sekaligus menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerjanya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja saat kecelakaan terjadi.

Pengertian, Maksud dan Tujuan P3K

P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
P3K dilakukan dengan maksud memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. Adapun tujuan P3K antara lain :

ü  Menyelamatkan nyawa
ü  Meringankan penderitaan korban, seperti meringankan rasa nyeri
ü  Mencegah cedera/penyakit bertambah parah, seperti mencegah perdarahan
ü  Mempertahankan daya tahan korban
ü  Menunjang upaya penyembuhan
ü  Mencarikan pertolongan lebih lanjut


Tindakan P3K

Tindakan pertolongan yang harus dilakukan, meliputi :

·      Menilai situasi

Perhatikan situasi yang terjadi dengan cepat dan aman. Kenali bahaya yang mengancam diri sendiri, korban dan orang lain. Perhatikan sumber bahaya yang ada serta jenis pertolongan yang tepat. Tindakan pertolongan dilakukan dengan tenang. Perhatikan juga akan adanya bahaya susulan.

·      Mengamankan tempat kejadian

Perhatikan faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Utamakan keselamatan diri sendiri. Jauhkan korban dari bahaya dengan cara aman dan memperhatikan keselamatan diri sendiri (dengan alat pelindung). Singkirkan sumber bahaya (misalnya putuskan aliran listrik, matikan mesin yang masih beroperasi) dan hilangkan faktor bahaya (misalnya dengan menghidupkan exhaust fan). Tandai tempat kejadian sehingga orang lain tahu bahwa di tempat itu ada bahaya.

·      Memberikan pertolongan

  Yang pertama dilakukan adalah menilai kondisi korban. Ini dapat dilakukan dengan cara memeriksa kesadaran, pernapasan, sirkulasi darah dan gangguan lokal. Kemudian tentukan status korban serta prioritas tindakan memberikan pertolongan. Pemberian pertolongan sesuai status korban, dapat dilakukan dengan cara sbb:

ü  Baringkan korban dengan kepala lebih rendah dari tubuhnya
ü  Bila ada tanda henti nafas dan jantung, berikan resusitasi jantung paru
ü  Selimuti korban
ü  Bila luka ringan obati seperlunya
ü  Bila luka berat, segera mencari bantuan medis yang tepat

  
·      Mencari bantuan

Jika memungkinkan, mencari bantuan orang lain untuk mengamankan tempat kejadian kecelakaan, menelepon RS/tenaga medis, mengambil alat-alat P3K, membantu mengatasi perdarahan, atau membantu memindahkan korban.

Fasilitas P3K

Untuk mendukung pelaksanaan P3K dibutuhkan fasilitas P3K, meliputi :

1.    Personil atau petugas P3K
Jumlah petugas P3K disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan, faktor risiko di perusahaan dan jumlah shift kerja perusahaan. Untuk menjadi petugas P3K perlu dilakukan seleksi personil (seleksi kepribadian, kesehatan jasmani dan rohani, serta ketrampilan). Calon petugas yang telah diseleksi, harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya.
Adapun rasio jumlah petugas P3K di tempat kerja dengan jumlah pekerja berdasarkan klasifikasi tempat kerja dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Klasifikasi Tempat Kerja.
Jumlah Pekerja
Jumlah petugas P3K.
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah.
25 – 150.
1 orang
> 150
1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang.
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi.
< 100
1 orang
> 100
1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang.

2.    Kotak P3K
Bahan kotak P3K harus kuat. Kotak P3K mudah dipindahkan dan diberi label. Kotak P3K diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan terjangkau. Isi kotak P3K, jumlah dan jenis kotak P3K diatur berdasarkan Permenakertrans No : Per.15/Men/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja.

3.    Ruang P3K
Ruang P3K  harus cukup menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat  ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya. Kondisi ruang P3K harus bersih, terang dan memiliki ventilasi udara yang baik. Agar mudah saat memindahkan korban, pintu ruang P3K dibuat cukup lebar. Lokasinya  mudah dijangkau dari tempat kerja, dekat  dengan kamar mandi serta jalan keluar dan tempat parkir. Ruang P3K dilengkapi dengan perlengkapan-perlengkapan berikut ini :

ü  Wastafel dengan air mengalir
ü  Kertas tisue/lap
ü  Usungan/tandu
ü  Bidai/spalk
ü  Kotak P3K dan isi
ü  Tempat tidur dengan bantal dan selimut
ü  Tempat menyimpan tandu atau kursi roda
ü  Sabun dan sikat
ü  Pakaian bersih untuk penolong
ü  Tempat sampah dan Kursi tunggu, bila diperlukan

4.    Alat evakuasi dan alat transportasi
Alat evakuasi seperti tandu, kursi roda, dan alat lainnya yang digunakan untuk memindahkan korban ke tempat yang aman. Alat transportasi dapat berupa mobil ambulans atau kendaraan lainnya yang digunakan untuk pengangkutan.

5.    Fasilitas tambahan
Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri, peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.

Penjelasan di atas lebih diarahkan untuk tempat kerja dalam lingkup pengawasan ketenagakerjaan. Namun jika kita lihat manfaat dari pelaksanaan P3K di atas, hal tersebut dapat diterapkan di mana saja, baik di lingkungan keluarga, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat dsb. Untuk pelaksanaannya pun tentu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tempat. Semoga bermanfaat, salam K3!

Daftar Pustaka :

Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar