Dalam menjalankan aktivitasnya, manusia tidak mungkin terlepas dari ancaman bahaya di sekitarnya. Ancaman bahaya tersebut seperti jatuh dari ketinggian, kejatuhan benda, terantuk, tersandung, tergelincir, terjepit diantara benda, terlanggar, tertumbuk, tertabrak, tergilas benda, terpotong, terkilir, terbakar akibat berhubungan dengan suhu tinggi/korosi/radiasi, tersengat arus listrik, dll. Oleh karena itu, tentunya mereka akan mencari cara untuk melakukan upaya perlindungan terhadap dirinya. Dimulai dari upaya preventif (pencegahan) hingga upaya kuratif (penyembuhan). Meskipun sudah dilakukan upaya pencegahan namun potensi bahaya masih saja bisa muncul dan menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan pertolongan terhadap korban kecelakaan agar kondisi korban tidak bertambah parah dan tidak fatal akibatnya.
Latar
Belakang
Dilihat dari definisi tempat kerja
sendiri yaitu suatu tempat yang di dalamnya terdapat tenaga kerja
yang bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk urusan suatu usaha
serta adanya sumber-sumber bahaya. Jadi dapat dipastikan bahwa di tempat kerja pasti terdapat
potensi bahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja.
Adanya potensi bahaya di tempat kerja terkadang disadari
oleh pekerja tapi mereka tidak mengerti dampak yang ditimbulkannya dan cara
mengendalikannya. Akhirnya mereka membiarkannya begitu saja dan terbiasa dengan
keberadaan potensi bahaya tersebut, padahal jika terjadi kecelakaan kerja dapat
mengakibatkan cideranya pekerja bahkan menimbulkan kematian. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan
bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan
pertolongan pertama secara cepat dan tepat.
Pemerintah mengatur pelaksanaan P3K di tempat kerja dalam
peraturan perundangan. Pada Pasal 3 ayat (1)
huruf (e) Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan
bahwa “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
untuk memberi pertolongan pada kecelakaan”. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu
adanya peraturan pelaksanaan yang khusus mengatur tentang pertolongan pertama
pada kecelakaan (P3K). Maka pada tahun 2008
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permenakertrans
No.Per.15/Men/VIII/2008 menyebutkan bahwa “Pengusaha wajib menyediakan petugas
P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja” serta “Pengurus wajib melaksanakan P3K
di tempat kerja”. Hal ini menunjukkan adanya kewajiban bagi pihak
perusahaan/tempat kerja untuk melaksanakan P3K sekaligus menyediakan petugas
P3K dan fasilitas P3K di tempat kerjanya untuk memberikan perlindungan kepada
pekerja saat kecelakaan terjadi.
Pengertian, Maksud dan Tujuan P3K
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah upaya
memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang
lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat
kerja.
P3K dilakukan dengan maksud memberikan perawatan darurat
pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau
petugas kesehatan lainnya. Adapun tujuan
P3K antara lain :
ü Menyelamatkan nyawa
ü Meringankan penderitaan korban, seperti meringankan rasa
nyeri
ü Mencegah cedera/penyakit bertambah parah, seperti
mencegah perdarahan
ü Mempertahankan daya tahan korban
ü Menunjang upaya penyembuhan
ü Mencarikan pertolongan lebih lanjut
Tindakan
P3K
Tindakan pertolongan yang harus dilakukan, meliputi :
· Menilai situasi
Perhatikan situasi yang terjadi
dengan cepat dan aman. Kenali bahaya yang mengancam diri sendiri, korban dan
orang lain. Perhatikan sumber bahaya yang ada serta jenis pertolongan yang
tepat. Tindakan pertolongan dilakukan dengan tenang. Perhatikan juga akan
adanya bahaya susulan.
· Mengamankan tempat
kejadian
Perhatikan faktor penyebab terjadinya
kecelakaan. Utamakan keselamatan diri sendiri. Jauhkan korban dari bahaya
dengan cara aman dan memperhatikan keselamatan diri sendiri (dengan alat
pelindung). Singkirkan sumber bahaya (misalnya putuskan aliran listrik, matikan
mesin yang masih beroperasi) dan hilangkan faktor bahaya (misalnya dengan
menghidupkan exhaust fan). Tandai
tempat kejadian sehingga orang lain tahu bahwa di tempat itu ada bahaya.
· Memberikan pertolongan
Yang pertama dilakukan adalah menilai
kondisi korban. Ini dapat dilakukan dengan cara memeriksa kesadaran,
pernapasan, sirkulasi darah dan gangguan lokal. Kemudian tentukan status korban
serta prioritas tindakan memberikan pertolongan. Pemberian pertolongan sesuai status
korban, dapat dilakukan dengan cara sbb:
ü Baringkan korban dengan kepala lebih rendah dari tubuhnya
ü Bila ada tanda henti nafas dan jantung, berikan
resusitasi jantung paru
ü Selimuti korban
ü Bila luka ringan obati seperlunya
ü Bila luka berat, segera mencari bantuan medis yang tepat
· Mencari bantuan
Jika memungkinkan, mencari bantuan orang lain untuk
mengamankan tempat kejadian kecelakaan, menelepon RS/tenaga medis, mengambil
alat-alat P3K, membantu mengatasi perdarahan, atau membantu memindahkan korban.
Fasilitas
P3K
Untuk mendukung pelaksanaan P3K dibutuhkan fasilitas P3K,
meliputi :
1. Personil atau petugas P3K
Jumlah petugas P3K disesuaikan
dengan jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan, faktor risiko di perusahaan
dan jumlah shift kerja perusahaan. Untuk menjadi petugas P3K perlu dilakukan
seleksi personil (seleksi kepribadian, kesehatan jasmani dan rohani, serta
ketrampilan). Calon petugas yang telah diseleksi, harus mengikuti pelatihan
terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya.
Adapun rasio jumlah petugas P3K di
tempat kerja dengan jumlah pekerja berdasarkan klasifikasi tempat kerja dapat
dilihat pada tabel berikut ini :
Klasifikasi Tempat Kerja.
|
Jumlah Pekerja
|
Jumlah petugas P3K.
|
Tempat
kerja dengan potensi bahaya rendah.
|
25
– 150.
|
1
orang
|
>
150
|
1
orang untuk setiap 150 orang atau kurang.
|
|
Tempat
kerja dengan potensi bahaya tinggi.
|
< 100
|
1
orang
|
>
100
|
1
orang untuk setiap 100 orang atau kurang.
|
2. Kotak P3K
Bahan kotak P3K harus kuat. Kotak
P3K mudah dipindahkan dan diberi label. Kotak P3K diletakkan di tempat yang
mudah dilihat dan terjangkau. Isi kotak P3K, jumlah dan jenis kotak P3K diatur
berdasarkan Permenakertrans No : Per.15/Men/VIII/2008 tentang P3K di Tempat
Kerja.
3. Ruang P3K
Ruang P3K harus cukup menampung satu tempat tidur
pasien dan masih terdapat ruang gerak
bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya. Kondisi ruang
P3K harus bersih, terang dan memiliki ventilasi udara yang baik. Agar mudah
saat memindahkan korban, pintu ruang P3K dibuat cukup lebar. Lokasinya mudah dijangkau dari tempat kerja, dekat dengan kamar mandi serta jalan keluar dan
tempat parkir. Ruang P3K dilengkapi dengan perlengkapan-perlengkapan berikut
ini :
ü Wastafel dengan air mengalir
ü Kertas tisue/lap
ü Usungan/tandu
ü Bidai/spalk
ü Kotak P3K dan isi
ü Tempat tidur dengan bantal dan selimut
ü Tempat menyimpan tandu atau kursi roda
ü Sabun dan sikat
ü Pakaian bersih untuk penolong
ü Tempat sampah dan Kursi tunggu, bila diperlukan
4. Alat evakuasi dan alat transportasi
Alat evakuasi seperti tandu, kursi
roda, dan alat lainnya yang digunakan untuk memindahkan korban ke tempat yang
aman. Alat transportasi dapat berupa mobil ambulans atau kendaraan lainnya yang
digunakan untuk pengangkutan.
5. Fasilitas tambahan
Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri, peralatan
khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
Penjelasan di atas lebih
diarahkan untuk tempat kerja dalam lingkup pengawasan ketenagakerjaan. Namun
jika kita lihat manfaat dari pelaksanaan P3K di atas, hal tersebut dapat
diterapkan di mana saja, baik di lingkungan keluarga, lembaga pemerintah,
lembaga masyarakat dsb. Untuk pelaksanaannya pun tentu disesuaikan dengan
kebutuhan masing-masing tempat. Semoga bermanfaat, salam K3!
Daftar Pustaka :
Undang-Undang Nomor. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 tentang
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar