Salah satu objek pengawasan pada mata diklat Norma K3
Lingkungan Kerja (pada Diklat Pengawas Ketenagakerjaan) yaitu Bekerja di Ruang
Terbatas (Confined Space). Bekerja di
ruang terbatas merupakan salah satu objek pengawasan yang perlu mendapatkan
perhatian yang lebih dari para pengawas ketenagakerjaan karena di dalamnya
terdapat resiko yang besar terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Banyak kasus kematian yang terjadi seperti 5 pekerja tewas di septic tank
(merdeka.com), 2 penggali sumur tewas keracunan CO2 (Sindonews.com),
seorang pekerja tertimbun tanah galian pipa Petrokimia (Indosiar.com) dan kasus
lainnya, semuanya terjadi di ruang terbatas dan disebabkan oleh faktor-faktor bahaya
yang ada di dalamnya.
Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa
sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan
mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya.
Selain itu masih terdapat bahaya lain
berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang
berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan,
permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam
ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan
kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Definisi
Ruang Terbatas (Confined Space)
Mengacu definisi yang dikeluarkan oleh OSHA 1910.146
dalam OSHA Glossary of Confined Space
Terms and Definitions, dan melihat definisi yang terdapat pada Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep.113/DJPPK/IX/2006
tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ruang Terbatas (Confined Space), ruang
terbatas (confined space) adalah
ruangan yang :
1.
Cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat
masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya;
2.
Mempunyai akses keluar masuk yang terbatas;
3.
Tidak dirancang untuk tempat kerja
secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.
Dari pendekatan definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa ruang terbatas adalah suatu tempat yang memiliki konfigurasi
cukup luas sehingga memungkinkan seseorang untuk bekerja di dalamnya, tetapi
memiliki akses keluar masuk yang terbatas (manhole)
serta didesain untuk pekerjaan yang sifatnya sementara (temporary).
Beberapa jenis pekerjaan yang sifatnya
sementara dan dilakukan di ruang terbatas, antara lain:
·
Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
·
Pemeriksaan
·
Pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat
·
Perbaikan
·
Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau
pingsan dari ruang terbatas; dan
·
Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan masuk ke dalam ruang terbatas.
Untuk memberikan gambaran mengenai ruang
terbatas, berikut contoh-contoh ruang terbatas antara lain :
·
Tangki penyimpanan, bejana transpor, boiler, dapur/tanur, silo dan jenis tangki
lainnya yang mempunyai lubang lalu orang;
·
Ruang terbuka di bagian atas yang melebihi kedalaman 1,5 meter seperti
lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup;
·
Jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa;
·
Ruangan lainnya di atas kapal yang dapat dimasuki melalui lubang yang kecil
seperti tangki kargo, tangki minyak dan sebagainya
Dasar
Hukum
Peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum dalam
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan di ruang terbatas antara lain Undang
Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sebagai peraturan dasarnya, serta
peraturan pelaksanaannya yang terkait yaitu Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman
dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space) dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di
tempat kerja.
Peraturan mengenai pengendalian terhadap bahan kimia
dijadikan dasar hukum karena bekerja di ruang terbatas (confined space) memiliki resiko teracuni maupun terbakar akibat
adanya bahan kimia berbahaya yang ada di dalam ruang terbatas (confined space) tersebut.
Petugas
K3 Ruang Terbatas
Karena pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas (confined space) memiliki resiko/bahaya
yang cukup besar maka petugas yang bekerja di ruang terbatas harus memiliki
keahlian tertentu. Petugas tersebut dinamakan Petugas K3 Ruang Terbatas. Petugas
K3 Ruang Terbatas (Confined Space)
adalah tenaga teknis K3 yang memiliki kompetensi khusus di bidang K3 ruang
terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan. Sertifikat pembinaan
dapat diperoleh melalui proses pembinaan teknis yang terdiri dari seleksi,
diklat dan ujian serta dinyatakan lulus ujian. Seleksi dan diklat dapat
diselenggarakan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
bidang diklat atau dapat pula diselenggarakan oleh internal perusahaan (in house training) dengan persetujuan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ujian diselenggarakan oleh tim yang
dibentuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Lembaga Uji lain sesuai
dengan Peraturan Perundangan.
Petugas K3 Confined
Space terdiri dari 2 (dua) jenjang meliputi petugas madya dan petugas
utama. Petugas madya berarti pekerja yang berjaga di luar satu atau lebih ruang
terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama,
dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan
ruang terbatas. Sedangkan petugas utama berarti pekerja yang
telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di
dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus.
Persyaratan
K3 di Ruang Terbatas
Agar para pekerja dapat bekerja di ruang terbatas dengan
aman dan nyaman, maka diperlukan adanya persyaratan K3 yang harus dipenuhi, antara
lain sebagai berikut :
ü
Jika di
dalam ruang terbatas diperkirakan terdapat salah satu/lebih sumber bahaya
berikut :
·
Terdapat
potensi gas atmosfir berbahaya,
·
Terdapat
bahan (cairan atau padatan) yang potensial memerangkap pekerja atau akses
keluar masuk,
·
Mempunyai
bentuk atau struktur yang dapat memerangkap pekerja,
·
Terdapat
bahaya lain yang dapat menyebabkan cidera seriusdan kematian
maka ruang terbatas
tersebut termasuk ruang terbatas dengan ijin khusus.
ü
Dengan
adanya ruang terbatas dengan ijin khusus maka pihak perusahaan wajib
menginformasikan kepada para pekerja dengan memasang tanda bahaya atau
peralatan lain yang efektif mengenai keberadaan dan lokasi serta bahaya yang
terdapat dalam ruang terbatas tersebut, hal ini dimaksudkan agar tidak ada
orang lain/pekerja yang masuk tanpa ijin.
ü
Persyaratan
yang wajib dilakukan untuk memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus, antara
lain sebagai berikut :
·
Jika
pintu masuk dibuka maka pada jalur tersebut perlu dipasang penghalang
sementara/selusur untuk mencegah masuknya pekerja tanpa disengaja dan untuk
melindungi pekerja yang berada di dalam dari kejatuhan benda asing dari luar.
·
Sebelum pekerja memasuki ruangan, udara di dalam ruangan harus diuji
terlebih dahulu, berturut- turut untuk kadar oksigen, gas dan uap yang mudah
terbakar dan kontaminan udara yang berpotensi berbahaya, dengan peralatan yang
telah dikalibrasi. Setiap pekerja yang memasuki ruangan atau perwakilan pekerja
tersebut, wajib diberi kesempatan untuk mengawasi pengujian tersebut.
·
Tidak boleh ada udara berbahaya dalam ruangan tersebut jika terdapat
pekerja di dalamnya
·
Wajib menyediakan sistem aliran udara secara kontinyu. Pengaturan aliran
udara tersebut harus diperoleh dari sumber yang bersih dan tidak boleh
meningkatkan bahaya dalam ruangan.
·
Udara dalam ruangan harus diuji secara berkala sesering mungkin untuk
memastikan bahwa pengaturan aliran udara dapat mencegah akumulasi udara yang
berbahaya dalam ruangan.
ü
Pengurus wajib memastikan petugas yang bekerja di ruang terbatas dalam keadaan
sehat secara fisik dan dinyatakan oleh dokter pemeriksa kesehatan kerja bahwa
petugas tersebut tidak mempunyai riwayat :
·
Sakit sawan atau epilepsi
·
Penyakit jantung atau gangguan jantung
·
Asma, bronchitis atau sesak napas apabila kelelahan
·
Gangguan pendengaran
·
Sakit kepala seperti migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan
disorientasi
·
Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya
·
Gangguan atau sakit tulang belakang
·
Kecacatan penglihatan permanen
·
Penyakit lainnya yang dapat membahayakan keselamatan selama bekerja di
ruang terbatas
ü
Jika
pekerja akan memasuki ruang terbatas untuk melakukan suatu pekerjaan,
diperlukan alat pelindung diri (APD) sebagai berikut :
·
Respirator
(alat bantu pernapasan)
·
Safety
harness (tali pengikat tubuh agar tidak jatuh)
·
Safety
shoes (sepatu terstandard)
·
Safety
helmet (penutup kepala/topi terstandard)
·
Safety
gloves (sarung tangan terstandard)
Demikian penjelasan singkat mengenai bekerja di ruang
terbatas (confined space), semoga bisa
menambah pengetahuan bagi para pembaca. Semoga bermanfaat.
Daftar Pustaka :
Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep.113/DJPPK/IX/2006 tentang
Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang
Terbatas (Confined Space)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar