Sabtu, 14 November 2015

UV Rays - Cara Mengatasi Dampak Sinar UV terhadap Pekerja Las

Sinar UV identik dengan sinar yang dihasilkan oleh matahari. sehingga kita dapat mengartikan bahwa sinar UV adalah sinar tidak tampak yang merupakan bagian energi yang berasal dari matahari. Sinar UV dapat membakar mata, rambut, dan kulit jika bagian tubuh tersebut tidak dilindungi atau terlalu banyak terkena sinar matahari. Meskipun demikian sinar UV sangat bermanfaat bagi ekosistem kita. Sinar UV dapat membantu tubuh kita dalam membuat vitamin D, yang memperkuat tulang dan gigi, dan membantu tubuh kita dalam membangun kekebalan terhadap penyakit seperti rakhitis dan kanker usus besar. Sinar UV juga digunakan untuk mengobati penyakit psoriasis. Sinar UV telah digunakan dalam hal komersial juga termasuk desinfeksi dan sterilisasi. Beberapa hewan dapat melihat sinar UV dan sinar UV dapat membantu lebah mengumpulkan serbuk sari dari bunga.
Radiasi sinar UV yang dihasilkan oleh matahari adalah radiasi sinar UV alami. Pada kenyataannya sinar UV juga dapat dihasilkan dari proses kegiatan manusia, seperti pengelasan dan penggunaan lampu khusus (lampu hitam).
Pada pekerjaan las, radiasi sinar UV dipancarkan oleh las busur listrik yang memiliki temperatur yang sama tingginya dengan permukaan matahari kira-kira 5000 – 6000oC. Apabila pekerja terpapar cukup lama oleh radiasi sinar UV maka dapat menyebabkan dampak yang buruk bagi kesehatan kulit dan matanya.

A.  Definisi sinar UV dan jenisnya
Radiasi ultraungu (dari bahasa Inggris : ultraviolet, sering disingkat UV) adalah radiasi elektromagnetik terhadap panjang gelombang yang lebih pendek dari sinar tampak, namun lebih panjang dari sinar X yang kecil. Istilah ultraviolet berarti "melebihi ungu" (dari bahasa Latin ultra, "melebihi"), sedangkan kata ungu merupakan warna panjang gelombang paling pendek dari cahaya pada sinar tampak. Beberapa hewan, termasuk burung, reptil, dan serangga seperti lebah dapat melihat hingga mencapai "hampir UV". Banyak buah-buahan, bunga dan benih terlihat lebih jelas di latar belakang dalam panjang gelombang UV dibandingkan dengan penglihatan warna manusia.

Sinar UV terdiri dari tiga jenis yaitu sinar UV-A, UV-B, dan UV-C.
·      Sinar UV-A
    Disebut juga Aging Rays. Sinar ini mempunyai panjang gelombang 400 – 315 nano meter. Sinar UV inilah yang paling banyak mencapai bumi. Daya penetrasinya lebih kuat dari UV-B, sehingga bisa menembus hingga lapisan kulit terdalam (dermis), awan yang mendung, kaca-kaca rumah bahkan baju yang kita pakai. Selalu ada di setiap musim dan tempat, maka saat musim dingin atau mendung, sinar UV akan tetap ada.
·      Sinar UV-B
    Disebut juga Burn Rays. Sinar ini mempunyai panjang gelombang 315 – 280 nano meter. Sehingga, sinar UV-B yang mencapai Bumi tidak sebanyak Sinar UV-A. Daya penetrasinya pun dibawah UV-A, jadi sinar UV-B yang diterima oleh kulit hanya mencapai lapisan stratum korneum epidermis saja. Intensitas kekuatannya bervariasi, tergantung waktu, musim dan tempat. Intensitas tertinggi terjadi pada pukul 10.00 – 16.00, terutama saat musim panas dan tempat yang berada di ketinggian.
·      Sinar UV-C
   Sinar UV-C mempunyai panjang gelombang 280 – 100 nano meter. Radiasi sinar UV-C menimbulkan bahaya terbesar dan menyebabkan kerusakan terbanyak. Namun untungnya, mayoritas sinar ini tidak mencapai permukaan bumi, karena diserap oleh Ozon di lapisan Stratosfer bumi.

B. Dampak sinar UV bagi pekerja las
Pengelasan (welding) diartikan sebagai salah satu teknik penyambungan logam dengan cara mencairkan sebagian logam induk dan logam pengisi dengan atau tanpa tekanan dan dengan atau tanpa logam tambahan dan menghasilkan sambungan yang kontinu (Sonawan, 2003). Dimana pengelasan menghasilkan perbedaan sumber panas, debu/partikel, gas atau fume dan radiasi non pengion.
Jurnal Canadian Centre for Accupational Health & Safety (2008) menambahkan bahwa kegiatan pengelasan akan menghasilkan radiasi non pengion. Tiga sinar utama non pengion tersebut antara lain (Canadian Centre for Occupational Health & Safety, 2008):
·      Radiasi sinar ultraviolet dengan panjang gelombang 200-400 nm
·      Radiasi cahaya tampak dengan panjang gelombang 400-700 nm
·      Radiasi inframerah dengan panjang gelombang antara 700-1400 nm
Bahaya radiasi non pengion pada proses pengelasan dapat menimbulkan luka terbakar, kerusakan kulit dan mata. Sinar yang paling banyak yang dihasilkan dalam proses pengelasan adalah sinar UV. Baik sinar UV-A, UV-B, maupun UV-C dimungkinkan terdapat pada saat pengelasan. Menurut CCOHS (Canadian Centre for Occupational Health & Safety) sinar yang paling umum memberikan dampak nyata bagi mata dan kulit manusia dan pekerja adalah sinar UV-B.
Radiasi sinar UV memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan pekerja, antara lain :
1. Dapat menimbulkan kerusakan pada mata. Sinar UV-A dapat merusak saraf pusat penglihatan dan makula, yaitu bagian dari retina yang terletak di bagian belakang mata. Sedangkan sinar UV-B dapat merusak bagian kornea dan lensa mata. Walau tingkat radiasinya paling rendah, paparan UV-A dalam jangka panjang dapat mengakibatkan katarak. Penyakit lain yang ditimbulkan akibat sinar UV antara lain degenerasi makular, pterygium atau pertumbuhan pada lapisan luar (bagian putih mata) yang pada akhirnya menutupi bagian tengah kornea, dan corneal sunburn (photokeratitis) yang terjadi akibat paparan sinar UV-B berlebih. Radiasi sinar UV juga dapat menyebabkan penyakit konjungtivitis (peradangan selaput mata). Kerusakan mata karena radiasi sinar UV ini disebut arc-eye, welder’s eye atau arc flash.
2.  Dapat mengganggu kesehatan dan merusak kulit, antara lain :
-   Karena daya penetrasi yang besar, maka Sinar UV-A mampu menembus lapisan kulit terdalam dan menyebabkan : Hiperpigmentasi kulit/tanning (menghitam); Rusaknya jaringan kolagen dan elastin (hal ini dapat memicu premature aging); Keriput; Photoaging; Kerusakan sel keratinosit kulit yang bisa memicu kanker.
-   Dampak sinar UV-B terhadap kulit, yaitu : Reddening (kulit kemerahan); Burned (terbakar); Tanning; Photoaging; Kanker.

C. NAB radiasi sinar UV
Untuk melindungi pekerja dari pengaruh sinar UV, pemerintah telah menetapkan Nilai Ambang Batas yang dikeluarkan melalui Permenakertrans No.Per.13/Men/X/2011 tentang NAB faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja, dengan nilai paparan sesuai yang tertera pada tabel di bawah ini.:
Tabel. Waktu Pemaparan Radiasi Sinar UV yang Diperkenankan
Masa pemaparan per hari
Iradiasi Efektif ( IEff )
mW / cm2

Masa pemaparan per hari
Iradiasi Efektif ( IEff )
mW / cm2
8 jam
0,0001

5 menit
0,01
4 jam
0,0002

1 menit
0,05
2 jam
0,0004

30 detik
0,1
1 jam
0,0008

10 detik
0,3
30 menit
0,0017

1 detik
3
15 menit
0,0033

0,5 detik
6
10 menit
0,005

0,1 detik
30


Alat ukur yang digunakan untuk mengukur radiasi sinar UV yaitu UV radiometer, dapat dilihat pada gambar berikut ini :


A.  Upaya pengendalian radiasi sinar UV pada pekerjaan las

Pada proses pengelasan las listrik terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan seorang pekerja las (welder) dan semua pihak yang terkait didalamnya terutama dalam keselamatan kesehatan kerjanya, hal-hal tersebut diantaranya :

·   Memakai apron yang berbahan dasar kulit hewan/kain yang tebal yang berlapis atau baju dan celana panjang yang berbahan dasar kain levis untuk melindungi tubuhnya dari percikan bunga api dan efek radiasi sinar UV yang dapat membahayakan keselamatan kesehatan kerjanya.

(Apron)
·   Menggunakan sarung tangan dan sarung lengan tangan, kedua alat ini berfungsi hampir sama dengan apron yaitu melindungi dari percikan bunga api dan efek radiasi sinar UV yang ditimbulkan oleh las listrik dan untuk memudahkan pemegangan elektroda.

(Sarung Tangan)
·     Helm las listrik, helm ini dilengkapi dengan dua kaca hitam dan putih atau satu kaca hitam yang berfungsi untuk melindungi kulit muka dan mata dari efek radiasi sinar UV yang dapat merusak kulit maupun mata, dimana sinar yang ditimbulkan oleh las listrik tidak boleh dilihat langsung dengan mata telanjang sampai dengan jarak minimal 16 meter.

(Helm Las Listri)
·         Hal lainnya yang diperlukan seperti “kamar las”, agar welder dapat bekerja tanpa gangguan apapun yang mengelilinginya dan dapat berkonsentrasi dengan maksimal. Kamar las juga berfungsi agar orang-orang disekelilingnya tidak terganggu oleh hal-hal yang diakibatkan oleh las listrik.



Secara umum dapat disebutkan bahwa radiasi sinar UV merupakan salah satu potensi bahaya yang ada pada pekerjaan las. Dampak yang ditimbulkannya yaitu kerusakan mata dan kulit para pekerjanya (welder). Jika hal tersebut dibiarkan dan tidak dikendalikan dapat berakibat buruk bagi kesehatan pekerja bahkan dapat menyebabkan kematian. Untuk itu perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap bahaya radiasi sinar UV tersebut agar pekerja dapat bekerja dengan aman, nyaman dan selamat serta orang-orang yang ada di sekitarnya tidak ikut merasakan dampaknya. Semoga bermanfaat.



Daftar Pustaka :
Permenakertrans No.Per.13/Men/X/2011 tentang NAB faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_6._BAHAYA-BAHAYA_DALAM_PELAKSANAAN_PENGELASAN_DAN_PENCEGAHANNYA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar