Sinar UV identik dengan
sinar yang dihasilkan oleh matahari. sehingga kita dapat mengartikan bahwa sinar
UV adalah sinar tidak tampak yang merupakan bagian energi yang berasal dari
matahari. Sinar UV dapat membakar mata, rambut, dan kulit jika bagian tubuh
tersebut tidak dilindungi atau terlalu banyak terkena sinar matahari. Meskipun
demikian sinar UV sangat bermanfaat bagi ekosistem kita. Sinar UV dapat
membantu tubuh kita dalam membuat vitamin D, yang memperkuat tulang dan gigi,
dan membantu tubuh kita dalam membangun kekebalan terhadap penyakit seperti rakhitis dan kanker usus besar. Sinar UV
juga digunakan untuk mengobati penyakit psoriasis.
Sinar UV telah digunakan dalam hal komersial juga termasuk desinfeksi dan
sterilisasi. Beberapa hewan dapat melihat sinar UV dan sinar UV dapat membantu
lebah mengumpulkan serbuk sari dari bunga.
Radiasi sinar UV yang
dihasilkan oleh matahari adalah radiasi sinar UV alami. Pada kenyataannya sinar
UV juga dapat dihasilkan dari proses kegiatan manusia, seperti pengelasan dan penggunaan
lampu khusus (lampu hitam).
Pada pekerjaan las, radiasi
sinar UV dipancarkan oleh las busur listrik yang memiliki temperatur yang sama
tingginya dengan permukaan matahari kira-kira 5000 – 6000oC. Apabila
pekerja terpapar cukup lama oleh radiasi sinar UV maka dapat menyebabkan dampak
yang buruk bagi kesehatan kulit dan matanya.
A. Definisi sinar UV dan jenisnya
Radiasi
ultraungu (dari bahasa Inggris : ultraviolet, sering disingkat UV) adalah
radiasi elektromagnetik terhadap panjang gelombang yang lebih pendek dari sinar
tampak, namun lebih panjang dari sinar X yang kecil. Istilah ultraviolet
berarti "melebihi ungu" (dari bahasa Latin ultra,
"melebihi"), sedangkan kata ungu merupakan warna panjang gelombang
paling pendek dari cahaya pada sinar tampak. Beberapa hewan, termasuk burung,
reptil, dan serangga seperti lebah dapat melihat hingga mencapai "hampir
UV". Banyak buah-buahan, bunga dan benih terlihat lebih jelas di latar
belakang dalam panjang gelombang UV dibandingkan dengan penglihatan warna
manusia.
Sinar UV terdiri dari tiga
jenis yaitu sinar UV-A, UV-B, dan UV-C.
· Sinar
UV-A
Disebut
juga Aging Rays. Sinar ini mempunyai panjang gelombang 400 – 315 nano meter.
Sinar UV inilah yang paling banyak mencapai bumi. Daya penetrasinya lebih kuat
dari UV-B, sehingga bisa menembus hingga lapisan kulit terdalam (dermis), awan
yang mendung, kaca-kaca rumah bahkan baju yang kita pakai. Selalu ada di setiap
musim dan tempat, maka saat musim dingin atau mendung, sinar UV akan tetap ada.
· Sinar
UV-B
Disebut
juga Burn Rays. Sinar ini mempunyai panjang gelombang 315 – 280 nano meter.
Sehingga, sinar UV-B yang mencapai Bumi tidak sebanyak Sinar UV-A. Daya
penetrasinya pun dibawah UV-A, jadi sinar UV-B yang diterima oleh kulit hanya
mencapai lapisan stratum korneum epidermis saja. Intensitas kekuatannya
bervariasi, tergantung waktu, musim dan tempat. Intensitas tertinggi terjadi
pada pukul 10.00 – 16.00, terutama saat musim panas dan tempat yang berada di
ketinggian.
· Sinar
UV-C
Sinar UV-C mempunyai
panjang gelombang 280 – 100 nano meter. Radiasi sinar UV-C menimbulkan bahaya
terbesar dan menyebabkan kerusakan terbanyak. Namun untungnya, mayoritas sinar
ini tidak mencapai permukaan bumi, karena diserap oleh Ozon di lapisan
Stratosfer bumi.
B. Dampak sinar UV bagi pekerja las
Pengelasan (welding) diartikan sebagai salah
satu teknik penyambungan logam dengan cara mencairkan sebagian logam induk dan logam
pengisi dengan atau tanpa tekanan dan dengan atau tanpa logam tambahan dan menghasilkan
sambungan yang kontinu (Sonawan, 2003). Dimana pengelasan menghasilkan perbedaan sumber
panas, debu/partikel, gas atau fume dan radiasi non pengion.
Jurnal Canadian Centre for Accupational Health & Safety (2008) menambahkan bahwa kegiatan pengelasan akan menghasilkan
radiasi non pengion. Tiga sinar utama non pengion tersebut antara lain (Canadian Centre for Occupational Health
& Safety, 2008):
·
Radiasi sinar
ultraviolet dengan panjang gelombang 200-400 nm
·
Radiasi cahaya
tampak dengan panjang gelombang 400-700 nm
·
Radiasi
inframerah dengan panjang gelombang antara 700-1400 nm
Bahaya
radiasi non pengion pada proses pengelasan dapat menimbulkan luka
terbakar, kerusakan kulit dan mata. Sinar yang paling banyak yang
dihasilkan dalam proses pengelasan adalah sinar UV. Baik sinar UV-A, UV-B, maupun
UV-C dimungkinkan terdapat pada saat pengelasan. Menurut CCOHS (Canadian Centre for Occupational Health
& Safety) sinar yang paling umum
memberikan dampak nyata bagi mata dan kulit manusia dan pekerja adalah sinar
UV-B.
Radiasi
sinar UV memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan pekerja, antara lain :
1. Dapat
menimbulkan kerusakan pada mata. Sinar UV-A
dapat merusak saraf pusat penglihatan dan makula, yaitu bagian dari retina yang
terletak di bagian belakang mata. Sedangkan sinar UV-B dapat merusak bagian
kornea dan lensa mata. Walau tingkat radiasinya paling rendah, paparan
UV-A dalam jangka panjang dapat mengakibatkan katarak. Penyakit lain yang
ditimbulkan akibat sinar UV antara lain degenerasi makular, pterygium atau
pertumbuhan pada lapisan luar (bagian putih mata) yang pada akhirnya menutupi
bagian tengah kornea, dan corneal sunburn (photokeratitis) yang terjadi
akibat paparan sinar UV-B berlebih. Radiasi sinar UV juga dapat menyebabkan
penyakit konjungtivitis (peradangan selaput mata). Kerusakan mata karena
radiasi sinar UV ini disebut arc-eye, welder’s eye atau arc
flash.
2. Dapat
mengganggu kesehatan dan merusak kulit, antara lain :
- Karena
daya penetrasi yang besar, maka Sinar UV-A mampu menembus lapisan kulit
terdalam dan menyebabkan : Hiperpigmentasi kulit/tanning (menghitam); Rusaknya
jaringan kolagen dan elastin (hal ini dapat memicu premature aging); Keriput; Photoaging;
Kerusakan sel keratinosit kulit yang bisa memicu kanker.
- Dampak
sinar UV-B terhadap kulit, yaitu : Reddening (kulit kemerahan); Burned
(terbakar); Tanning; Photoaging; Kanker.
C. NAB radiasi sinar UV
Untuk melindungi pekerja dari pengaruh sinar UV, pemerintah
telah menetapkan Nilai Ambang Batas yang dikeluarkan melalui Permenakertrans
No.Per.13/Men/X/2011 tentang NAB faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja,
dengan nilai paparan sesuai yang tertera pada tabel di bawah ini.:
Tabel. Waktu Pemaparan Radiasi Sinar UV yang
Diperkenankan
Masa pemaparan per hari
|
Iradiasi Efektif ( IEff )
mW / cm2
|
Masa pemaparan per hari
|
Iradiasi Efektif ( IEff )
mW / cm2
|
|
8 jam
|
0,0001
|
5 menit
|
0,01
|
|
4 jam
|
0,0002
|
1 menit
|
0,05
|
|
2 jam
|
0,0004
|
30 detik
|
0,1
|
|
1 jam
|
0,0008
|
10 detik
|
0,3
|
|
30 menit
|
0,0017
|
1 detik
|
3
|
|
15 menit
|
0,0033
|
0,5 detik
|
6
|
|
10 menit
|
0,005
|
0,1 detik
|
30
|
Alat
ukur yang digunakan untuk mengukur radiasi sinar UV yaitu UV radiometer, dapat
dilihat pada gambar berikut ini :
A. Upaya pengendalian radiasi sinar UV pada
pekerjaan las
Pada proses pengelasan las listrik terdapat
hal-hal yang perlu diperhatikan seorang pekerja las (welder) dan semua pihak yang terkait didalamnya terutama dalam
keselamatan kesehatan kerjanya, hal-hal tersebut diantaranya :
· Memakai apron yang berbahan dasar kulit
hewan/kain yang tebal yang berlapis atau baju dan celana panjang yang berbahan
dasar kain levis untuk melindungi tubuhnya dari percikan bunga api dan efek
radiasi sinar UV yang dapat membahayakan keselamatan kesehatan
kerjanya.
(Apron) |
· Menggunakan sarung tangan dan sarung lengan
tangan, kedua alat ini berfungsi hampir sama dengan apron yaitu melindungi dari
percikan bunga api dan efek radiasi sinar UV yang ditimbulkan oleh las listrik
dan untuk memudahkan pemegangan elektroda.
(Sarung Tangan) |
· Helm las listrik, helm ini dilengkapi dengan
dua kaca hitam dan putih atau satu kaca hitam yang berfungsi untuk melindungi
kulit muka dan mata dari efek radiasi sinar UV yang dapat merusak kulit maupun
mata, dimana sinar yang ditimbulkan oleh las listrik tidak boleh dilihat
langsung dengan mata telanjang sampai dengan jarak minimal 16 meter.
(Helm Las Listri) |
·
Hal lainnya yang diperlukan seperti “kamar
las”, agar welder dapat bekerja tanpa
gangguan apapun yang mengelilinginya dan dapat berkonsentrasi dengan maksimal.
Kamar las juga berfungsi agar orang-orang disekelilingnya tidak terganggu oleh hal-hal
yang diakibatkan oleh las listrik.
Secara umum dapat disebutkan bahwa radiasi sinar UV
merupakan salah satu potensi bahaya yang ada pada pekerjaan las. Dampak yang
ditimbulkannya yaitu kerusakan mata dan kulit para pekerjanya (welder). Jika hal tersebut dibiarkan dan
tidak dikendalikan dapat berakibat buruk bagi kesehatan pekerja bahkan dapat
menyebabkan kematian. Untuk itu perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap
bahaya radiasi sinar UV tersebut agar pekerja dapat bekerja dengan aman, nyaman
dan selamat serta orang-orang yang ada di sekitarnya tidak ikut merasakan
dampaknya. Semoga bermanfaat.
Daftar Pustaka :
Permenakertrans No.Per.13/Men/X/2011 tentang NAB faktor
fisika dan faktor kimia di tempat kerja
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_6._BAHAYA-BAHAYA_DALAM_PELAKSANAAN_PENGELASAN_DAN_PENCEGAHANNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar