Selasa, 17 November 2015

Say no to drugs : Katakan tidak pada Narkoba

Saat ini istilah narkoba sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Tidak sedikit dari kalangan anak sekolah hingga para pejabat yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka tidak berfikir panjang bahwa kedepannya akan banyak sekali dampak buruk yang terjadi, bahkan sampai merenggut nyawa. Karena dampaknya yang begitu besar, penyalahgunaan narkoba dilarang keras oleh semua kalangan. Sebagai himbauan anti-Narkoba di tempat umum seringkali kita melihat baligo atau spanduk-spanduk bertuliskan “say no to drugs” atau dalam bahasa Indonesia berarti “katakan tidak pada narkoba”. Untuk mengetahui maksudnya perlu diketahui lebih jauh apa itu narkoba dan dampak yang ditimbulkannya.

A.  Apa itu Narkoba?
Secara umum narkoba adalah “Zat –zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara Oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara  injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan prilaku seseorang”. Sedangkan menurut WHO (1982), Narkoba adalah “Semua zat kecuali makanan, air atau oksigen yang jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik dan atau psikologis”
Narkoba adalah sebuah akronim yang terdiri dari 3 suku kata yaitu : NAR singkatan dari narkotika, KO singkatan dari psikotropika, dan BA singkatan dari bahan adiktif lainnya.

# Narkotika
Dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan bahwa “Narkotika  adalah  zat / obat yang berasal  dari tanaman atau  bukan  tanaman, baik sintetis  maupun semi sintetis  yang  dapat menyebabkan penurunan atau  perubahan kesadaran,  hilangnya rasa,  mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri  dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, sebagai berikut :
Golongan  I  : Tidak digunakan dalam pengobatan  (karena berpotensi sangat tinggi menyebabkan kecanduan/adiksi)
contoh : heroin/putaw, ganja, cocain, opium, amfetamin, metamfetamin/shabu-shabu, MDMA/ecstasy/ekstasi, dll.
Golongan II  : Digunakan dalam pengobatan (karena berpotensi sangat tinggi menyebabkan kecanduan/adiksi) dan digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir          
contoh :  morfin, pethidin, metadona, dll
Golongan III : Digunakan dalam pengobatan (karena berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan)
contoh : codein, etil morfin(dionin)

# Psikotropika
Dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyebutkan bahwa Psikotropika adalah zat / obat baik  alamiah  maupun  sintetis  bukan Narkotika, berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh  selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan  khas pada aktivitas mental  dan perilaku .

Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan, sebagai berikut :
Golongan  I  : Hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan tidak digunakan dalam terapi, mempunyai potensi amat kuat  mengakibatkan sindroma ketergantungan                                  
contoh : LSD/lisergid, katinona, metkatinona, psilosibin, dll
Golongan II  : Digunakan sangat terbatas pada pengobatan  dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan, mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan
contoh : metakualon, metilfendat, sekobarbital, dll
Golongan III : Digunakan dalam pengobatan dan tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan
contoh : amobarbital,  pentobarbital, flunitrazepam, dll
Golongan IV :       Sangat luas digunakan dlm pengobatan / terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan, mempunyai potensi ringan menyebabkan  sindroma ketergantungan
contoh : diazepam, flurazepam,  fenobarbital, nitrazepam, dll

# Bahan adiktif lainnya
Bahan adiktif lainnya adalah bahan/obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang dapat menyebabkan kecanduan, dan berakibat fatal bila berlebihan. Berbicara narkoba  jangan lupa rokok  dan  minuman  keras. Kenyataan  yang  tidak  dapat  dipungkiri  bahwa bahan-bahan berbahaya  sebenarnya berada di sekitar kita, seperti : jamur dari kotoran binatang, buah kecubung, bunga nusa indah, buah pala, pelepah  dan getah pepaya,  lem/aibon,  inhalant, thinner, termasuk  kopi  (cafein).

Beberapa contoh zat adiktif dan efeknya pada tubuh bila dikonsumsi :
Inhalen, biasanya dihisap aromanya melalui hidung (ngelem), dapat menimbulkan efek samping : kepala berat, bermimpi, hilang kesadaran, mata merah, hilang nafsu makan, mual. Bila overdosis bisa pingsan, koma, bahkan dapat menyebabkan kematian mendadak. Apabila putus obat, dapat menyebabkan nyeri otot, tulang dan sendi, berkeringat, serta mengamuk.
Jamur kotoran kerbau, Lysergic Acid Diethylamide (LSD), dikonsumsi dengan cara dicampur ke dalam minuman atau makanan. Efek samping yang terjadi yaitu halusinasi, tertidur lama, fly. Jika overdosis dapat menyebabkan falshback, lupa ingatan, cemas, paranoid. Jika putus obat dapat menyebabkan letih, nyeri otot, gelisah, hilang nafsu makan.

B. Jenis-jenis Narkoba
Menurut efeknya narkoba dibagi menjadi 3 jenis, antara lain :
1.  Stimulan, menstimulir/merangsang sistem syaraf pusat.
Zat atau obat-obat stimulan adalah berbagai jenis zat yang dapat merangsang sistem syaraf pusat, dan biasanya dapat meningkatkan kesadaran, kegairahan, dan kesegaran (segar dan bersemangat). Contohnya : Amfetamin, Kafein, Kokain, MDMA/ekstasi, Nikotin.
2.  Halusinogen, menimbulkan halusinasi/kesan palsu.
Merupakan zat/obat alamiah atau sintetik yang mengubah persepsi dan pikiran seseorang (halusinasi) sehingga hilang kesadaran akan ruang, waktu, dan perasaan (curiga) yang berlebihan, pemakai jadi tenang, hilang rasa sakit, gelisah, tidak peduli lingkungan/acuh. Contohnya : LSD (Elsid), Ganja/Koka (Berasal dari tumbuh-tumbuhan atau sintetis biasanya dalam bentuk lintingan daun), Jamur (Meskalin, Psilosibin).
3.  Depresan, menekan sistem syaraf pusat.
Zat/obat depresan adalah sejenis obat yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh pemakainya hingga ia merasa tenang, tertidur, atau tak sadar. Contohnya : Alkohol, Inhalansia, Methadone, Sedatif-Hipnotik, Ophium, Heroin/Putaw (berasal dari tumbuh-tumbuhan atau sintetis bentuknya bermacam-macam bisa padat, serbuk putih/coklat, cairan kental, dll.)

C.     Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Dampak penyalahgunaan narkoba, pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis, maupun sosial seseorang.

1) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik

·      Gangguan pada system syaraf (neurologis) dan otak seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi, depresi, paranoid, hiperaktif, tak bisa mengendalikan diri dan penggunaan terus menerus dapat menyebabkan kerusakan otak secara permanen.
·      Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah, memacu denyut jantung diatas normal. Dampak buruknya bisa mengakibatkan pecahnya pembuluh darah jantung hingga menimbulkan kematian.
·      Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan  (abses), alergi, eksim, terlihat kering dan keriput, dan seperti usia lebih tua.
·      Gangguan pada mata, seperti : pupil mata melebar yang menyebabkan insomnia (sukar tidur), gangguan persepsi penglihatan dan gangguan kecepatan reaksi hingga dapat menyebabkan kecelakaan.
·      Gangguan pada mulut, seperti : mulut terasa kering, kaku pada pangkal lidah dan otot-otot rahang serta dapat mengakibatkan luka pada lidah dan bibir.
·      Gangguan pencernaan, nafsu makan turun, daya tahan tubuh turun drastis, mudah sakit dan mempengaruhi metabolisme tubuh yang berakibat kerusakan permanen pada ginjal dan hati yang dapat menyebabkan kematian.
·      Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
·      Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
·      Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
·      Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
·      Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
·      Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.

2) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis

·      Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
·      Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
·      Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
·      Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
·      Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

3) Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial

·      Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
·      Merepotkan dan menjadi beban keluarga
·      Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada  waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.

D. Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dibagi menjadi 3, berdasarkan targetnya, yaitu :
·      Pencegahan primer (cegah dini), ditujukan kepada mereka, individu, keluarga, kelompok/komunitas yang belum pernah tersentuh oleh permasalahan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.
·      Pencegahan sekunder (kerawanan), ditujukan kepada kelompok/komunitas yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba, misalnya di daerah hunian yang kumuh atau tempat hiburan (diskotik).
·      Pencegahan Tertier (kambuhan), ditujukan kepada mereka yang sudah pernah menjadi pecandu narkoba dan telah mengikuti program terapi dan rehabilitasi, untuk menjaga agar tidak kambuh lagi.

Efek yang paling umum dari narkoba adalah timbulnya rasa ketergantungan terhadap narkoba. Jika seseorang telah mengkonsumsi narkoba, biasanya akan berlanjut mengkonsumsinya secara terus menerus, yang pada akhirnya akan berakibat fatal. Proses pengobatan bagi para pecandu, tidak hanya dilakukan oleh para medis, tetapi juga butuh komitmen dari si pasien untuk berhenti mencoba serta dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar. Pada proses pengobatan akibat narkoba, tidak ada istilah sembuh yang ada adalah pulih. Oleh karena itu jangan sekali-kali mencoba menyalahgunakan narkoba. Dan bentengi diri kita dengan iman, agar tidak terjerumus ke dalamnya.
Demikianlah beberapa pengetahuan secara umum mengenai narkoba dan dampak yang ditimbulkannya. Maka, “katakan tidak pada narkoba!”.

Daftar Pustaka :
-     Bahan tayang Sosialisasi Pencegahan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba oleh Drs.Sapari Partodiharjo, Apt., MKes., Bidang Pencegahan BNNP DKI Jakarta.
-     Bahan tayang Advokasi Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba oleh Dr.Diah Setia Utami, Sp.KJ.MARS, Direktur Bina Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan RI.
http://belajarpsikologi.com/dampak-penyalahgunaan-narkoba/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar